Umat Islam Wajib Tahu! Inilah Fiqih Tentang I’tikaf Ramadhan

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi I'tikaf Ramadhan (10.wp.com - INDEPENDEN MEDIA)
Ilustrasi I'tikaf Ramadhan (10.wp.com - INDEPENDEN MEDIA)

MANADONESIA.COM - Di bulan suci Ramadhan, selain puasa ada banyak amalan yang bisa dikerjakan, salah satunya i'tikaf.

Namun banyak umat Muslim yang belum tahu apa makna dari i'tikaf di bulan Ramadhan ini.

Bulan Ramadhan 2023 tinggal emnghitung jam lagi, maka penting kita tahu apa i'tikaf di bulan Ramadhan itu.

Kali ini, kita akan mengulas tentang fiqih i'tikaf Ramadhan.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Ini Cara I'tikaf, Niat, Waktu, Syarat, Pengertian Dan Keutamaan

Dikutip manadonesia.com dari Kumpulan Kultum Ramadhan, pada Selasa, 21 Maret 2023, simak ulasannya.

Secara bahasa i’tikaf berarti menetap, mengurung diri atau menahan diri (QS. 2:187).

Adapun menurut pengertian syar’i i’tikaf berarti menetapkan seorang muslim/muslimah yang berakal sehat yang tidak berhadats besar di dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara tertentu.

Para ulama sepakat, bahwa i’tikaf adalah sulah satu bentuk ketaatan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan 10 Amalan Anjuran di Bulan Ramadhan ini, Nomor 7 Luar Biasa Pahalanya!

Baik bagi laki-laki maupun perempuan, khususnya di bulan ramadhan (QS. Al Baqarah:187, HR Bukhari dan Muslim)

Hukum i’tikaf

Para ulama membagi menjadi dua macam, wajib dan sunah. i’tikaf wajib adalah i’tikaf yang disertai dengan nadzar.

Sementara i’tikaf sunah yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela dalam rangka taqarrub kepada Allah dan dalam rangka ber Qudwah kepada Rosulullah saw.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ini Doa Spesial di Bulan Puasa Ramadhan, Amalan Yang Bikin Air Matamu Mengalir Deras!

Bagi wanita disarankan bersama suaminya, jika belum menika maka harus ijin orang tua atau mahramnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kumpulan Kultum Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X