Yang pertama, orang tersebut harus Islam. Orang yang kafir tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Yang kedua, orang tersebut sudah baligh. Artinya, puasa di bulan Ramadhan ini tidak wajib bagi anak-anak.
Anak-anak yang dianjurkan atau diajarkan berpuasa di bulan Ramadhan saat ia berusia tujuh tahun ke atas, itupun jika ia sudah mampu.
Baca Juga: Islam itu Ajarannya, Muslim Itu Orangnya, Kata Ustadz Felix Siauw
Jika sudah sepuluh tahun ke atas, maka orang tua bisa memukul anak tersebut jika tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Yang ketiga, orang tersebut harus berakal. Ibadah puasa tidak diwajibkan kepada orang yang tidak berakal, atau orang gila.
Kecuali, orang tersebut kehilangan akal karena disengaja, maka ia wajib meng-Qadha puasa setelah ia sadar.
Misalnya, orang tersebut kehilangan kesadaran karena mabuk khamr, hingga ia tidak berpuasa. Maka ia wajib membayar hutang puasanya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Jangan Salah! Sekecil Apapun Ciptaan Allah Pasti ada Hikmahnya
Yang keempat, orang tersebut mampu secara nyata atau syar'i. Artinya, ia mampu berpuasa karena kuat secara fisik, dan tidak terhalang haid (bagi perempuan).
Tidak wajib baginya jika sudah berusia tua, atau karena faktor usia yang sudah tidak memungkinkan menahan lapar dan haus seharian.
Dan juga orang yang sedang sakit, dan tidak mampu secara syar'i, maka ia tidak wajib puasa.
Demikianlah syarat wajib puasa di bulan Ramadhan sesuai Mazhab Syafi'i yang dikutip Manadonesia.com dari buku Fikih karangan Abdul Wahhab Kallaf. ***