Bagi Imam Syafii, orang yang keluar dari rumah ke tempat asing adalah pergi.
Tapi menurut Imam Hanbali, pergi artinya tidak melakukan apa-apa. Sedangkan orang yang keluar rumah, itu disebut dengan kerja.
“Istri kamu atau suami kamu ditanya, istri kamu kemana? Kira-kira jawabnya gimana, bilang pergi, jalan-jalan, atau kerja? Kerja,” ujar Gus Baha mencontohkan.
Orang yang pekerjaan seperti traveling atau supir, mereka bukan pergi tapi bekerja.
Karena itu orang yang sedang kerja itu boleh mendapat diskon dari Allah SWT berupa tidak puasa.
Maka terus kita berdebat panjang lebar soal definisi. Definisi ini penting sebab hukum fiqih berubah gara-gara definisi.
Demikianlah penjelasan pekerja keras boleh atau tidak wajib kuntuk puasa Ramadhan.
Namun, wajib mengganti puasa Ramadhan di hari-hari berikutnya sesuai perintah Agama.***