Menjadi pegawai di Kantor Pajak, merupakan impian sebagian orang di Indonesia.
Tentunya dengan mendapatkan pekerjaan yang tetap adalah salah satu alasannya.
Namun ada yang menjadi pertanyaan dari sebagian kalangan masyarakat.
Yaitu masalah apakah bisa seorang muslim bekerja di Kantor Pajak?
Baca Juga: Inilah Amalan Sunah di Bulan Ramadhan Agar Dilimpahkan Berkah Luar Biasa
Dan bagaimana status gaji yang diterima dari Kantor Pajak?
Hal itu pun dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa, kalau berbicara umum global dan pendapat jumhur ulama sebenarnya Pajak itu tidak ada dalam Islam.
“Tidak boleh Negara hidup dari Pajak” kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Keringatnya orang, kita ambil gimana tuh?” lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
“Itu seperti Negara sedang merampok hasil kerjanya masyarakat, ini bahasa langsungnya yah yah,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
“Saya tidak pernah temukan ada pendapat ulama yang mengatakan boleh penetapan Pajak secara mutlak di sebuah Negara,” tambah Ustadz Khalid Basalamah.
“Malah pendapat ulama umumnya melarang itu,” tambah Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Mimpi Basah di Bulan Ramadhan Batalkan Puasa? Ini Kata Gus Miftah