Di situ juga Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan pendapatnya.
“Ada sebagian ulama mengatakan ada satu celah di mana Pajak itu tidak apa-apa,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Pada saat Pajak itu bukan ditetapkan oleh pemerintah, bukan ditetapkan secara wajib yah,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
“Dia ditetapkan sebagai sebuah peraturan pemerintah terbuka bebas, masyarakat siapa mau bantu pemerintah dengan Pajak, tidak dipaksa, sebab kalau memaksa itu tidak boleh,” kata Istadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Inilah 4 Amalan Anti Miskin, Anda Akan Dihantam Rezeki di Bulan Ramadhan Kata Syekh Ali Jaber
Itulah penjelasan singkat dari Ustadz Khalid Basalamah mengenai Pajak dan hukum bekerja di Kantor Pajak. ***