khazanah

Pandangan 4 Mahzhab Tentang Pembayar Pajak, Simak Supaya Tahu!

Minggu, 26 Februari 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi pembayar pajak menurut 4 mahzab (Pexels/Nataliya Vaitkevich )

MANADONESIA.COM - Pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang telah diatur dalam undang- undang.

Mulai dari pajak tanah dan tempat tinggal, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajam BBM dan masih banyak lagi.

Lantas, apakah membayar pajak sama dengan pungutan liar?

Baca Juga: Mengaku Rajin Bayar Pajak, Aming Sentil Kendaraan Mewah Milik Anak Pejabat Pajak

Simak penjelasan 4 madzhab dibawah ini yang dilansir Manadonesia.com dari website bapenda.jabarprov.go.id, berikut penjelasannya.

Ulama Madzhab Syafi’i, seperti Imam al-Ghazali, menyatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya. Namun jika masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.

Kemudian jumhur ulama Madzhab Hanafi, seperti Muhammad ‘Uma’im al-Barkati, menyamakan pajak dengan naibah.

Ia berpendapat, naibah (pajak) boleh jika memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang.

Baca Juga: 10 Pemain Bola yang Setia Kepada 1 Klub Saja, Ditawar dengan Harga Tinggi Tim Lain Malah Menolak

Lalu jumhur ulama Madzhab Maliki, seperti Imam Al-Qurtubi, mengemukakan, ulama Madzhab Maliki sepakat dibolehkannya menarik pungutan (pajak) selain zakat apabila dibutuhkan.

Selanjutnya jumhur ulama Madzhab Hambali, seperti Ibnu Taimiyah, membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah.

Jumhur ulama Madzhab Hanbali menilai pajak yang diambil dari orang-orang yang mampu secara ekonomis merupakan jihad harta.

Sementara ulama-ulama kontemporer seperti Rashid Ridha, Mahmud Syaltut, Abu Zahrah dan Yusuf Qardhawi berpendapat, pajak dihalalkan dalam Islam.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Come Back! Jadi Trending 1 dan Siap Menaklukkan Dunia Entertaiment Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini