khazanah

Pandangan 4 Mahzhab Tentang Pembayar Pajak, Simak Supaya Tahu!

Minggu, 26 Februari 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi pembayar pajak menurut 4 mahzab (Pexels/Nataliya Vaitkevich )

Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar V/39 menafsirkan Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat ke-29 dengan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa : “… adanya kewajiban bagi orang kaya untuk memberikan sebagian hartanya (dalam bentuk zakat) untuk kemaslahatan umum, dan mereka hendaknya dimotivasi untuk mereka mengeluarkan uang (di luar zakat) untuk kebaikan”.

Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Fiqhuz Zakah (II/1077) menjelaskan negara terkadang tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunannya. Untuk itu, harud dikumpulkan pajak sebagai salah satu bentuk jihad harta.

Sementara Abu Zahrah menuturkan, bahwa pajak tidak ada pada era Nabi saw, namun itu bukan karena pajak diharamkan dalam Islam.

Tapi, karena pada masa itu solidaritas tolong menolong antar umat Islam dan semangat berinfak di luar zakat sangatlah tinggi.

Adapun pendapat minoritas umumnya berasal dari ulama Madzhab Wahabi seperti Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Mereka menyamakan mukus ataupun ‘usyr (artinya sepersepuluh) sebagai pajak atau cukai sehingga ulama Wahabi mengharamkan pajak dan bea cukai, sekaligus menfatwakan petugas pajak/bea cukai adalah pelaku dosa besar!

Tentu saja, sebagai warga dari provinsi dengan penganut ahlu sunnah waljamaah terbesar, terutama Mahzab Syafi’i, sudah selayaknya kita mengikuti pendapat jumhur ulama tersebut di atas.

Sebagai salah satu bentuk jihad harta, ditambah tidak ada praktek dzalim saat pemungutan pajak, sudah selayaknya kita membayar pajak guna menciptakan pertumbuhan pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian negara.

Denikian penelasan yang dapat disajikan oleh kami. Semoga informasi ini membantu. Wallahu a'lam bi sawab.***

Halaman:

Tags

Terkini