MANADONESIA.COM - Memajang foto keluarga dalam rumah adalah sebuah kenangan dalam keluarga.
Umumnya foto keluarga yang dibingkai berada di dalam rumah atau berada dalam kamar.
Apakah foto seperti patung? Dimana patung adalah sesuatu yang jelas dilarang berada di dalam rumah bagi umat Muslim.
Dalam tanya jawab, Ustad Abdul Somad menjawab, kata beliau.
Boleh, tapi beberapa pendapat, mengatakan apabila memajang foto itu haram hukumnya.
Kata Ustad Abdul Somad, haram itu itu patung yang memiliki tampilan tiga dimensi.
Yaitu patung yang diukir, dibentuk,dipahat dan dicetak.
Hingga berbentuk patung yang apabila disenter ada gambarnya, itu yang tidak boleh.
Malaikat tidak masuk dalam rumah kalau ada patung, yang tidak masuk tersebut adalah Malaikat Rahmat.
Malaikat pencabut nyawa tetap bisa masuk, dalam candaan Ustadz Abdul Somad.
Kata Ustad Abdul Somad, foto keluarga itu yang sopan, berpakaian yang baik, ibunya pakai jilbab, anak perempuannya berhijab.
Kalau ada foto keluarga yang belum hijrah, jangan dipajang di ruang tamu.
Pajanglah foto keluarga yang sopan, yang tidak mengundang syahwat bagi yang melihatnya kata Ustad Abdul Somad.***