MANADONESIA.COM – Tria Meriza mengatakan bahwa dalam Islam terdapat hukum bagi seseorang yang ingin melaksanakan atau menjadi anggota sebuah arisan.
Sementara, arisan yang kita ikuti sekarang kita tidak tahu apakah sudah memenuhi standar hukum Islam seperti yang dimaksudkan oleh Tria Meriza atau belum.
Arisan yang lagi nge-top sekarang adalah arisan menurun, arisan barang, arisan investasi, dan berbagai macam arisan lainnya yang entah berdasarkan pada hukum Islam seperti yang dimaksud Tria Meriza pada pembahasan nanti, ataukah tidak.
Arisan, pada dasarnya adalah perkumpulan uang atau perkumpulan bukan uang yang diterima secara bergilir sesuai dengan nomor cabutan masing-masing pihak.
Baca Juga: Anda Belum Punya Anak? Buya Yahya: Coba Amalan ini, Jangan Pergi Ke Dukun
Namun, sekarang banyak arisan yang malah sudah sangat sulit dimengerti tentang proses pelaksanaannya sehingga ada yang memakan korban merugi dalam bentuk uang, dan harus berakhir di depan pihak yang berwajib.
Maka mungkin sangat perlu bagi kita untuk mengetahui bagaimana hukum Islam tentang arisan itu sendiri sebab tak jarang arisan ini malah menjadi perkara antara sesama anggota arisan atau antara anggota arisan dan ketua arisannya.
Hal itu disebabkan karena ada peserta yang jujur dalam mengisi atau membalas uang arisannya dan ada juga peserta yang tidak jujur, bahkan malah ada juga ketua arisan yang menipu anggota arisannya.
Lantas, bagaimanakah hukum Islam mengenai prosedur arisan ini? Apakah semua jenis arisan memenuhi syarat ataukah tidak?
Baca Juga: 13 Dosa Suami Terhadap Isteri Yang Paling Dibenci Allah, Tapi Nomor 6 Malah Dianggap Lumrah
Hal tersebut disampaikan oleh Tria Meriza pada akun Tiktoknya @triameriza yang kemudian sempat dikutip oleh manadonesia.com.
Menurut Tria Meriza, dalam hukum Islam arisan itu boleh dilaksanakan karena termasuk dalam akad qordh, atau pun disebut sebagai sebuah pinjaman, yang hukum asalnya itu boleh.
Tapi, apabila dalam pelaksanaannya itu melanggar daripada hukum pinjam-meminjam, maka arisan tersebut menjadi haram.
Dari penjelasannya, menurut salah satu pakar fiqh mu’amalah, hukum arisan dalam syariat Islam adalah sebagai berikut.
Yang pertama, dalam sebuah arisan itu jumlah uang yang diperoleh oleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi atau keseluruhan iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta arisan.