Anak-anak yang dianjurkan atau diajarkan berpuasa di bulan Ramadhan saat ia berusia tujuh tahun ke atas, itupun jika ia sudah mampu.
Jika sudah sepuluh tahun ke atas, maka orang tua bisa memukul anak tersebut jika tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
3. Orang tersebut harus berakal. Ibadah puasa tidak diwajibkan kepada orang yang tidak berakal, atau orang gila.
Kecuali, orang tersebut kehilangan akal karena disengaja, maka ia wajib meng-Qadha puasa setelah ia sadar.
Misalnya, orang tersebut kehilangan kesadaran karena mabuk khamr, hingga ia tidak berpuasa. Maka ia wajib membayar hutang puasanya.
4. Orang tersebut mampu secara nyata atau syar'i. Artinya, ia mampu berpuasa karena kuat secara fisik, dan tidak terhalang haid (bagi perempuan).
Tidak wajib baginya jika sudah berusia tua, atau karena faktor usia yang sudah tidak memungkinkan menahan lapar dan haus seharian.
Dan juga orang yang sedang sakit, dan tidak mampu secara syar'i, maka ia tidak wajib puasa.
Itulah 4 syarat yang sudah mengikat bagi setiap muslim untuk wajib berpuasa di bulan Ramadhan.
Bagi 4 kriteria di atas sudah terpenuhi, namun ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia berdosa. ***