khazanah

Hindari Ziarah Kubur Seperti Ini! Bisa Diangggap Syirik dan Musyrik, Dosanya Teramat Berat di Akhirat Kelak

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:47 WIB
Hal yang harus dihindari saat ziarah kubur (Unsplash)

Hal ini terdapat dalam sebuah Hadits "(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan."

Baca Juga: Kesepakatan Tarawih di Bali saat Nyepi: di Rumah hingga Jalan Kaki ke Mushola

Sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat," hadits riwayat Ibnu Majah.

Berziarah ke makam keluarga yang sudah meninggal bukannya hanya sekedar datang, duduk lalu pamit kembali.

Ketika mendatangi kuburan, ada adab-adab yang harus kita tunaikan sebagai muslim.

Ketika memasuki area pekuburan, sebaiknya kita mengucapkan salam "Assalamualaika dara qaumi mu'minin, wa inna insha Allahu bikum,".

Artinya "Semoga keselamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin. Sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian,".

Baca Juga: Wow! Bulan Dan Bintang Terlihat Berdekatan di Malam Kedua Bulan Puasa Ramadhan, Pertanda Apakah?

Dalam Islam ziarah tentu menjadi alarm bagi manusia untuk terus mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Namun ada beberapa hal yang perlu kita waspadai sebagai muslim.

Fenomena sekarang ini, ziarah kubur kini juga dijadikan salah satu daya tarik wisata. Seperti berziarah ke makam Wali Songo, Sunan Kudus, makam Gus Dur dan lain-lain.

Menurut pendapat sebagian ulama, ziarah ke makam wali dianggap haram karena dianggap mengandung kemusyrikan.

Para ulama ternyata memiliki pandangan yang beragam, yaitu Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali sepakat bahwa hukumnya sunnah.

Syekh Khatib Assyarbini seorang ulana bermashab Syafi'i mengatakan "Disunnahkan bagi perempuan menziarahi makam Rasulullah SAW. Karena hal itu merupakan sarana terbesar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan sepatutnya, makam-makam para nabi dan orang-orang shaleh disamakan dengan makam Rasulullah SAW,".

Di sisi lain. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki menegaskan jika menziarahi wali hukumnya mubah.

Halaman:

Tags

Terkini