MANADONESIA.COM - Bolehkan pasangan suami istri berhubungan badan di bulan puasa Ramadhan?
Pasangan suami istri saat bulan puasa Ramadhan sering bertanya, apakah boleh berhubungan badan, dan bagaimana hukumnya.
Penceramah Buya Yahya memberikan jawaban mengenai pasangan suami istri yang berhubungan badan di bulan puasa Ramadhan.
Dan apa hukumnya bagi pasangan suami istri yang berhubungan badan di bulan puasa Ramadhan?
Menurut Buya Yahya, pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan saat puasa Ramadhan, harus membayar kafarat.
Apa itu kafarat?
Buya Yahya mengatakan, kafarat berasal dari bahasa Arab yaitu kafara, yang berarti terselubung.
Dan kafarat sendiri menurut Buya Yahya adalah denda yang harus dibayar oleh pasangan suami istri yang berhubungan badan di bulan Ramadhan.
Karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Pasangan suami istri seperti telah menodai bulan puasa Ramadhan, ibadah yang diwajibkan, tidak cukup sebenarnya hanya dengan membayar kafarat kata Buya Yahya.
Lantas kata Buya Yahya, siapa antara suami dan istri yang harus membayar kafarat?
Dilansir Manadonesia.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hal tersebut.
"Suaminya saja yang membayar kafarat, salah satunya dengan cara berpuasa dua bulan berturut-turut, dalam mazhab kita imam Syafi'i," tutur Buya Yahya.
Di samping kafarat tidak cukup kata Buya Yahya, karena ada dosa juga ketika menodai bulan Ramadhan.