"Ini bukan soal membayarnya, itu mah enteng. Tapi yang jadi masalah, dosa di hadapan Allah. Karena kita melanggar saat itu," ujar Buya Yahya.
Tapi kata Buya Yahya, kafarat tidak termasuk pada yang berpergian atau musafir, juga mereka yang ada udzur lainnya.
"Jadi yang harus membayar kafarat, adalah mereka yang berhubungan suami istri saat puasa. Dimana wajib berpuasa, kemudian mereka batal puasa dan menodai bulan Ramadhan," tegas Buya Yahya.
Di akhir ceramahnya Buya Yahya berharap, agar kita semua dijauhkan oleh Allah dari hal-hal seperti ini.
Itulah penjelasan Buya Yahya, tentang pasangan suami istri yang berhubungan badan di bulan puasa Ramadhan. ***