MANADONESIA.COM - Bolehkah pakai mukena warna warni saat shalat dijelaskan Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada hukum memakai mukena warna warni bagi kaum wanita saat shalat.
Memakai mukena warna-warni saat shalat dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Setiap wanita yang melakukan shalat, wajib menggunakan mukena agar aurat tertutup.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Jika Umur Sampai Angka Ini Maka Dia Orang Yang Beruntung
Shalat merupaka ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.
Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.
Amalan shalat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan shalatnya sah.
Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan shalat adalah menutup aurat.
Baca Juga: Jangan Sedekah Di Waktu Ini, Tidak Diterima Allah, Haram Dan Dosa Kata Buya Yahya
Aurat bagi wanita ketika sedang shalat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Dengan kata lain, sesuatu yang bisa digunakan untuk shalat.
Dilansir manadonesia dari Youtube pada Senin, 5 Desember 2022, berikut penjelasannya.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat shalat.
Menurut Ustadz Abdul Somad, memakai mukena warna warni saat shalat adalah boleh.