Dalil tentang wajibnya hukum puasa Ramadhan adalah bersifat qath’iyuts tsubut wad dalalah (telah pasti status dan pengertiannya), dan termasuk wilayah al-ma’lum minad din bidh dharurah (yang diketahui secara sangat jelas dan sangat pasti dari agama).
Berdasarkan status hukum puasa Ramadhan itu, maka siapa saja yang berusaha mengingkari, menolak, membantah, atau pun mengubah hukum wajib puasa Ramdhan, maka ia menjadi murtad (divonis keluar dari Islam).
Itulah penjelasan mengenai hukum puasa Ramdhan bagi umat Islam. Sambut puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 dengan semangat dan gembira.***