MANADONESIA.COM — Buya Yahya menjelaskan jika anak hasil zina adalah anak yang lahir akibat hubungan diluar nikah.
Meski begitu Kata Buya Yahya, anak lahir dari hasil zina orang tua kandung wajib menafkahinya.
Secara nasab Kata Buya yahya, anak hasil zina tidak memiliki ikatan apapun dengan orang tua atau ayah kandungnya.
Namun anak hasil zina itu wajib diberikan nafkah oleh orang tua yang telah menikahi ibunya. Kata Buya Yahya.
Sebagaimana dikutip Manadonesia dari kanal youtube Al-Bahjah TV, soal wajibkah menafkahi anak hasil zina setelah bercerai, Jumat 13 Januari 2023.
Buya Yahya menjelaskan, meski dia buka anak kadung kita akan tetapi kita wajib memberikan dia nafkah.
Baca Juga: Berbahaya! Waspada Dengan Hubbud Dunya Kata Buya Yahya, Simak Tuntas Penjelasannya
Sekolahkan anak itu dan jadikan dia anak soleh, kata Buya Yahya.
"Bahkan didik anak itu, nafkahi dia, dan jangan anda hitung-hitungan wajib dan tidak wajib terhadapnya," ujarnya.
"Jika anda memikirkan hal itu, maka sungguh keterlaluan anda, karena anak itu lahir karena sebabnya ada," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu kata Buya Yahya, usahakan selagi anak itu hidup dengan kita, nafkahi dia karena hidup kita bukan hitung-hitnungan fikih.
Meski dalam nasab dia bukan anak dan tanggungan kita, akan tetapi kata Buya Yahya, sesama umat muslim dan ibunya sudah anda yang nikahi.
"Maka dari itu anda wajib menafkahi anaknya," ujar Buya Yahya.