MANADONESIA.COM - Puasa pada bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dikerjakan yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.
Puasa wajib bagi muslim yang dewasa atau baligh dan mampu, serta tidak ada halangan baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
Tetapi ada juga yang tidak diharuskan puasa di bulan Ramadhan atau adanya pengecualian.
Baca Juga: Dahsyat! Ini Amalan Terbaik Hingga Allah Naikan Derajat Kemuliaan 10 Tingkat Kata Untuk Abdul Somad
Orang-orang ini termasuk wanita hamil yang rahimnya lemah, orang lanjut usia yang pikun atau memiliki penyakit, dan lain sebagainya.
Adapun orang yang tidak boleh berpuasa, tetapi dia harus membayar Fidyah.
Apa standar yang dapat digunakan seseorang untuk memutuskan apakah akan meninggalkan kewajiban puasa atau tidak?
Baca Juga: Wow! Ada Dzikir Paling Ampuh yang Harus Diamalkan, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Halangan karena kondisi kesehatannya, bisa juga dengan kondisi tertentu yang dialaminya yang berkaitan dengan perjalanan hidupnya.
Sebagai sosok perempuan, ketika dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa, bagaimana dalam keadaan hamil
Menurut Muhammad Quraish shihab yang akrab disapa Abi, apabila dia mampu maka dia wajib puasa.
Tetapi kalau dia khawatir menyangkut kesehatan atau menyangkut anak yang di dalam kandungannya atau dia dan isi kandungannya.
Maka dia tidak boleh berpuasa tetapi harus membayar puasanya pada hari yang lain.
Bagi yang haid dan nifas itu wajib membayar puasanya setelah suci. berbeda dengan Sholat, dia tidak wajib membayar ulang sholatnya.