MANADONESIA.COM – Mahar adalah kewajiban pertama seorang pria terhadap calon istrinya, kata Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menganjurkan agar wanita tidak menyamakan menikah dengan transaksi jual beli.
Karena menurut Ustadz Khalid Basalamah, pada hakikatnya meminta mahar bukanlah ajang untuk melakukan transaksi jual beli calon istri.
Terus bagaimana dengan pihak mempelai wanita?
Seperti apa pandangan Islam tentang keluarga mempelai wanita yang meminta mahar tinggi untuk anaknya?
Apakah memang hal tersebut dibolehkan?
Dalam ceramah yang diunggah oleh akun TikTok @bymilla.id, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa menikah itu bukan tentang menjual seorang anak gadis kepada calon suaminya.
Baca Juga: Apakah Ada Dasar Hukum Niat Sholat Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Sayangnya di era tekonologi canggih sekarang ini, semakin banyak wanita atau walinya yang menilai, bahwa menikah itu adalah transaksi jual beli.
Padahal itu adalah kesalahan yang amat sangat fatal.
“Transaksi jual beli yang dimaksud adalah bagaimana mereka menjual si anak perempuan dengan laki-laki ini, ‘Kamu boleh menikahi anak saya tapi kamu harus menyiapkan uang 100 juta, 500 juta, 1 miliar’, itu semua tidak benar,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sebaik-baiknya seorang wanita itu adalah dia yang ketika menikah tidak memberatkan calon suaminya dengan mahar yang tinggi.
Baca Juga: Mahar Seperangkat Alat Sholat Itu Setengah Haram, Gus Baha Jelaskan Begini
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah berikut: