MANADONESIA.COM - Buya Yahya dalam kajian tentang hukum batal puasa di bulan Ramadhan.
Dalam Kajian tersebut ada jamaah bertanya mengenai Hukum Ngupil di bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa?
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memasukkan sesuatu ke lubang hidung, begini penjelasannya.
Di lansir dari laman YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya sebut bahwa memasukkan sesuatu ke lubang hidung itu Hukumnya Batal puasa.
Yang membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu ke lubang hidung itu adalah air sebut Buya Yahya.
"Jadi jika air yang di masukkan dengan sengaja ke dalam lubang hidung itu batal puasa," jawab Buya Yahya.
Baca Juga: Kamu Harus Tau! 7 Anjuran Bagi Orang Berpuasa Ramadhan Menurut Ulama Abdul Wahhab Khallaf
Namun kalau ngupil itu tidak termasuk membatalkan puasa.
Asalkan dalam hal ngupil tadi tidak sampai pada batas atas hidung, sambungan antara hidung dan saluran mulut.
"Jadi untuk yang suk ngupil, silahkan itu tidak membatalkan Puasa," jawab Buya Yahya.
Di akhir kajian Buya Yahya sebut bahwa bulan Ramadhan perbanyak amalan dan ibadah.
Jangan sampai hal hal yang kecil kita lupakan apalagi hukum Ngupil ini, bisa saja kita tidak tahu.
Dan akhirnya membatalkan puasa kita karena keteledoran kita tidak mempelajari hukum Hukumnya.***