“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Ramadhan 1444 H Semakin Dekat Syekh Ali Jaber Ungkap Waktu Mustajab untuk Berdoa
Dinukil dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum mencium istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung pada pasangan yang melakukannya.
1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil
2. Makruh bagi orang yang terangsang.
Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).
– Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.
– Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Sebagaimana kisah dalam hadis di atas, bahwa seseorang diperbolehkan oleh Rasulullah, seorang lagi dilarang. Namun lebih baiknya untuk menjaga diri.
Bukankah mengekang nafsu syahwat termasuk tujuan utama berpuasa.
Wallahu A’lam.
Demikian penjelasannya. Semoga informasi ini membantu.***