Jadi orang yang lupa niat tadi harus ikut mazhabnya Imam Abu Hanifah R. A. Tapi harus diingat bahwa ikut mashab seperti ini tidak boleh main-main kata Buya Yahya.
Sudah malam harinya masih melek bisa niat, tapi sengaja saya niatnya besok saja ikut Mashab Imam Abu Hanifah, berati anda main-main kata Buya Yahya.
Ini adalah keadaan darurat dimana seseorang lupa, maka dipagi harinya boleh niat puasa dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Jadi kesimpulannya bahwa lupa niat dan ingin berpuasa keesokan harinya puasanya dianggap sah dan mengikuti Mashab Imam Abu Hanifah dengan berniat nanti dipagi hari asal belum melakukan hal yang membatalkan puasa.***