MANADONESIA.COM – Di zaman sekarang, semakin banyak kasus perceraian yang dilakukan oleh isteri kepada suaminya.
Dan juga sebaliknya, tak sedikit juga kasus tentang suami yang malah memilih cerai dari isterinya.
Walau pun Islam memang membenci perceraian antara suami isteri, tapi hal itu memang banyak terjadi.
Dikutip oleh manadonesia.com lewat akun Tiktok @sunnah.vidgram pada Selasa, 2 Agustus 2022, yang dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah sebagai berikut.
Hal-hal yang menjadi syarat agar isteri boleh meminta cerai adalah sebagi berikut.
Pertama adalah kekufuran atau murtad dari agama. Kekufuran yakni suatu perbuatan syirik.
Kedua, semua dosa besar yang dilakukan dan dia tidak mau bertaubat, misalkan berzina.
Seperti dalam HR.Bukhari, dimana ada seorang laki-laki yang pernah mengatakan kepada Rasulullah bahwa isterinya tidak pernah menolak jamahan laki-laki lain.
Dan kemudian Nabi Muhammad SAW mengatakan padanya untuk menceraikan isterinya tersebut.
Namun laki-laki itu mengatakan kembali pada Nabi Muhammad SAW bahwa dia sangat mencintai isterinya itu.