Dan Nabi Muhammad SAW kemudian memberi saran pada si laki-laki ini untuk menahan diri agar tidak cerai dan mendakwahi isterinya.
Artinya, opsi pertama adalah menceraikan isterinya. Yakni jika memang isterinya berbuat maksiat atau dosa besar maka bisa diceraikan.
Hal itu dilakukan jika sang isteri tidak mau taubat.
Baca Juga: Penyakit Ini Harus Dihindari Sebelum Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Buya Yahya
Tapi jika sang isteri yang di ajak taubat dan masih mau bertaubat, maka itu tetap sebuah pilihan.
Ketiga, isteri boleh mengajukan cerai kalau sudah hilang informasi dari si laki-laki.
Paling kuat menurut pendapat para ulama, kurang lebih hilangnya informasi tersebut selama 2 tahun.
Misalkan jika suami pergi berlayar, pergi bekerja, lama tanpa berita.
Sampai 2 tahun tanpa informasi, maka si perempuan sudah punya hak secara hukum Islam untuk mengajukan cerai.
Kempat, isteri tidak mendapatkan haknya sebagai wanita.
Misalkan hak perlindungan, pendidikan, nafkah, kebutuhan biologis.
Maka pada posisi ini isteri boleh mengajukan cerai.
Yang terakhir para ulama menambahkan, kalau dia atau si isteri tidak bisa lagi bertahan dikarenakan tidak ada lagi rasa suka yang bisa dipupuk.
Seperti yang pernah terjadi pada seorang shahbiyah yang menikah dengan seorang sahabat.
Kemudian semakin hari seorang shahbiyah tersebut semakin benci dengan suaminya.