“Jika yang dimaksudkan untuk menghadirkan hukum-hukum terkait dengan misal kriminalitas yang membuktikan pembuktian yang jelas, dari segi nama, ciri, fisik, dan sebagainya maka itu diperbolehkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Jika seperti itu, maka tidak termasuk dalam kategori gibah kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat pun mencontohkan lewat sebuah perkara kasus kriminal.
“Misal terjadi pencurian dilakukan oleh satu di antara tetangga, saat menyampaikan kepada orang lain anda tunggu suami anda sampaikan,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Bagaimana bila ada ada pencurian, yang mana tersangka adalah orang terdekat sebagai tetangga dan dilaporkan ke polisi hingga ke proses pengadilan hukum?
“Proses di pengadilan, Hakim bertanya, Menurut saudara saksi apakah yang mencuri itu namanya Si Fulan?’” Tanya Ustaz Adi Hidayat.
“Maaf Pak Hakim itu ghibah," tutur Ustadz Adi Hidayat mencontohkan.
"Maka tidak akan terjadi putusan di situ,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Kesimpulannya, jika curhat berhubungan dengan masalah hukum dan harus menyebut nama maka diperbolehkan.
Namun jika sengaja curhat namun menjelekaan orang lain maka termasuk dosa.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang curhat dan gibah dalam pandangan Islam.***