Hal ini jelas tidak boleh, karena bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam.
Namun, perlu diperhatikan terlebih dahulu, childfree diperbolehkan dalam Islam kecuali wanita tersebut sudah tua atau udzur.
Selain sudah tua, faktor lain yang membolehkan childfree apabila sang wanita bermasalah dengan kandungannya atau mempunyai penyakit.
Tapi jika pasangan tersebut dalam keadaan sehat dan secara sadar memang tidak menginginkan anak, maka tidak boleh dalam agama.
Karena di dalam Islam, tujuan utama pernikahan sesungguhnya adalah memiliki keturunan.
Kita sebagai umat muslim tidak bisa melepaskan semua tatanan hidup kita dengan hukum syariat Allah.
"Keterlibatan Allah sangat besar dalam seluruh hidup kita, hidup dan mati ada di tangan Allah Subhanahu wa ta'ala," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Chilfree atau tidak mau mempunyai keturunan dalam pandangan Islam sudah masuk dalam ancaman ayat.
Ayat tersebut diterangkan dalam Al-An'am 151 yang besambung "Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.," Ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Sesungguhnya Allah telah mengatur rezeki untuk anak yang sudah dilahirkan melalui perantara lewat sang ibu.
Rezeki itu akan ada dengan sendirinya karena setiap manusia yang terlahir sudah ditentukan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Hal tersbut sudah ada dalam Quran Surah At-Atubah ayat 28, dimana Allah menjamin kekayaan, asalkan orang yang menikah apalagi punya keturunan, ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta'ala.***