MANADONESIA.COM - Zaman sekarang, banyak orang membeli rumah dengan cara kredit.
Banyak yang merasa jika dengan kredit, bisa mendapatkan rumah tanpa harus membeli secara penuh.
Maka tak heran saat ini sudah berjamur perusahaan yang menawarkan kredit rumah bagi masyarakat.
Baca Juga: Subhanallah! Ternyata Di Sini Letak Posisi Ruh Dalam Tubuh Kita, Sudah Tahu?
Dengan kredit, masyarakat yang memiliki ekonomi di bawah pun bisa mendapatkan rumah tinggal yang layak.
Secara umum, membeli barang atau rumah secara kredit mendapat berbagai keuntungan bagi pembeli dan penjual.
Namun apakah benar membeli rumah dengan cara kredit termasuk riba?
Ustadz Abdul Somad dalam sebuah sesi tanya jawab menjelaskan hukum tentang hal ini.
Dilansir manadonesia.com dari akun TikTok @kajianislami62, pada Minggu, 12 Februari 2023, berikut penjelasannya.
Secara umum, membeli barang atau rumah secara kredit mendapat berbagai keuntungan bagi pembeli dan penjual.
Baca Juga: Sahkah Sholat Jika Pakai Pakaian Kotor, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya
Adapun pengertian riba adalah mekanisme penetapan bunga atau melebih-lebihkan jumlah pinjaman saat dikembalikan oleh peminjam.
Dalam Islam, riba termasuk perbuatan haram dan dilarang keras.
Bahkan kata Ustadz Abdul Somad, riba termasuk dosa besar jika dilakukan.