MANADONESIA.COM - Islam mengatur semua hukum dengan rinci dan detail, termasuk juga tentang hukum dalam pernikahan.
Lalu bagaimana jika ada seorang istri ditinggal suami selama enam bulan lamanya tanpa meninggalkan kabar apapun hingga menyisakan putus asa dalam penantian si istri?
Lantas bagaimana Islam menerapkan hukum pernikahan tersebut? Apakah dengan begitu status cerai dengan sendirinya sudah jatuh? Dan apakah sang istri bisa menikah lagi?
Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Jumat dan Puasa Daud? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya memberikan nasihat kepada siapa pun yang mengalami hal serupa dengan perumpamaan kasus di atas.
Ketahuilah bahwa seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa lama pun, jika sang suami belum menjatuhkan cerai maka tidak akan jatuh cerai.
"Maka Anda tetap menjadi istri yang sah bagi suami Anda,” kata Buya Yahya melalui laman YouTube Al Bahjah TV, dilancir manadonesia.com.
Baca Juga: Rezeki Datang Tanpa Diduga, Cepat Amalkan Doa ini Sesudah Shalat Kata Habib Novel Alaydrus
Buya melanjutkan, adapun jika ketidaksabaran seorang istri yang ditinggal sang suami dalam penantian, istri tidak bisa menceraikan dengan cara sepihak.
Akan tetapi sang istri harus mengangkat permasalahan tersebut kepada hakim atau Pengadilan Agama agar dapat diputuskan sesuai hukum.
Jika hakim telah melihat dan mempelajari permasalahan sudah memenuhi ketentuan syariat untuk dicerai, maka hakim bisa menjatuhkan cerai atas sang istri.
'Setelah tercerai dan masa iddah berakhir, sang istri baru bisa menikah dengan lelaki yang lain," pungkas Buya Yahya.***