MANADONESIA.COM - Saat ini banyak lembaga atau Yayasan yang mencari dana untuk Anak yatim piatu.
Lantas bagaimana jika lembaga tersebut mengambil 10% dari sumbangan yang diberikan donatur?
Dan bagaimana jika ternyata angka 10 persen itu sudah ditentukan oleh Yayasan tersebut?
Bagaimana hukum Islam dalam persoalan ini? Bolehkan setiap lembaga yang mencari dana untuk yatim piatu mengambil persenan dari dana para donatur?
Menurut Buya Yahya, pengurus Yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.
Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata. Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan.
Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar, kata Buya Yahya, seperti dikutip dari laman YouTube Al Bahjah TV, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Jumat dan Puasa Daud? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya melanjutkan, memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.
Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.
Jika ada orang yang menyumbang 100 juta misalnya, akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta.
Yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid, pungkas Buya Yahya.***