Bagaimana Cara Melunasi Hutang Puasa di Bulan Ramadhan Sebelumnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:18 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan tentang cara membayar hutang puasa Ramadhan sebekumnya bahkan yang sudah bertahun-tahun (Youtube Audio Dakwah)
Ustadz Adi Hidayat jelaskan tentang cara membayar hutang puasa Ramadhan sebekumnya bahkan yang sudah bertahun-tahun (Youtube Audio Dakwah)

MANADONESIA.COM - Beberapa dari kita pasti memiliki hutang puasa di Bulan Ramadhan sebelumnya.

Untuk itu, kita wajib mengetahui bagaimana cara melunasi hutang puasa pada Bulan Ramadhan sebelumnya apalagi jika sudah bertahun-tahun lamanya.

Dalam menghadapi Bulan Ramadhan yang sudah nampak jelas di depan mata, maka sesegera mungkin kita melunasi hutang puasa kita tersebut.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Tiket Menuju Surga! Ternyata Ada Pada Sosok Ini

Bagaimana jika kita tidak melunasi hutang puasa kemudian kita melaksanakan puasa pada Bulan Ramadhan yang akan datang?

Sementara itu, hutang puasa jika tidak dilunasi maka akan menjadi dosa yang menetap diantara berbagai catatan dosa-dosa kita.

Dilansir oleh manadonesia.com dari kanal YouTube @ukhtihta4472 pada Minggu, 28 Februari 2021 Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya sebagai berikut.

Baca Juga: Galau? Baca Ayat Favorit dari Ustazah Oki Setiana Dewi, Dijamin Hati Kembali Kuat

Menurutnya, para ulama bersepakat bahwa setiap hutang puasa yang pernah tidak dikerjakan maka hukumnya wajib untuk di qadha.

Dan untuk mengqadha maka diganti pada hari yang lain selain di Bulan Ramadhan.

Jika puasanya menahun dan belum sempat ditunaikan, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa selain qadha yang ditunaikan ditambah lagi dengan menunaikan kifarat.

Baca Juga: Puasa Tahun 2023 Tidak Lama Lagi, Cermati Tanda-Tanda Ini Agar Shalat di Bulan Ramadhan 1444 H Diterima Allah

Kifarat disini adalah menggantinya dalam bentuk memberikan fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.

“Ini adalah pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi’i, dan juga Hambali. Mereka berpendapat bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi ditambahkan dengan fidyah karena juga ditambahkan pada qias,” lanjutnya

Kemudian ia menjabarkannya, bahwa orang yang meninggalkan puasa harus mampu qadha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X