Mahar Seperangkat Alat Sholat Itu Setengah Haram, Gus Baha Jelaskan Begini

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 18:26 WIB
Gus Baha jelaskan tentang hukum mahar seperangkat alat sholat (foto : youtube.com/krapyaktv)
Gus Baha jelaskan tentang hukum mahar seperangkat alat sholat (foto : youtube.com/krapyaktv)

MANADONESIA.COM - Sering sekali kita menjumpai ijab qabul maharnya adalah Seperangkat alat sholat.

Sudah menjadi adat, terutama di Indonesia kalau ijab qabul lebih pede menyebutkan mahar seperangkat alat sholat.

Sedangkan lamarannya berupa mobil, perhiasan, spring bed, beserta peralatan rumah lainnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Soal Jodoh kata Ustadz Adi Hidayat: Allah Sudah Siapkan Yang Terbaik, Asal Amalkan ini

Dilansir dari laman YouTube Santri Gayeng, Menurut Gus Baha adat tersebut tidak ada hadisnya.

Sahabat Umar bin Khattab pernah menceritakan bahwa mahar yang diminta oleh istri dan anak perempuan Rosulullah hanya berkisar 4 jutaan.

Meskipun begitu, Kanjeng Nabi Muhammad memberikan mahar kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar yang kalau dirupiahkan sekitar hampir 1 milyar.

Baca Juga: Teruntuk Wanita Jangan Sampai Salah Pilih Suami, Ustadz Felix Siauw: Lebih Parah Dari Yang Nggak Nikah-Nikah

Itupun jika harga emas per gramnya sekitar 500.000. 1 dinar sama dengan 4,5 gram emas.

Kita seringkali tidak bisa menghargai perempuan yang ingin kita nikahi.

"Jika kita benar-benar ingin itba’ Kanjeng Nabi, maka perbanyaklah mahar," ucap Gus Baha.

'Tidak usah ada lamaran. Tapi sebutkan saja bahwa semua yang kamu bawa itu adalah maharnya. Kan lebih keren," sambung Gus Baha.

Baca Juga: Teruntuk Wanita Jangan Sampai Salah Pilih Suami, Ustadz Felix Siauw: Lebih Parah Dari Yang Nggak Nikah-Nikah

Gus Baha memberikan perbandingan mahar dengan wanita nakal.

'Untuk sekali kencan saja berani mengeluarkan 1 juta, lalu kenapa untuk wanita solihah yang akan melayanimu selamanya, justru kau berikan hanya seperangkat alat sholat," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Youtube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X