Bagaimana Hukum Panggilan ‘Mamah’ dan ‘Papah’ antara Pasangan Suami Istri?

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 14:53 WIB
Hukum Panggilan ‘Mamah’ dan ‘Papah’ antara Pasangan Suami Istri (YouTube  Sinemart)
Hukum Panggilan ‘Mamah’ dan ‘Papah’ antara Pasangan Suami Istri (YouTube Sinemart)

MANADONESIA.COM - Ada banyak sekali panggilan untuk pasangan suami istri. Namun, ketika mereka sudah memiliki buah hati, panggilannya pun kadang berubah.

Awalnya mungkin dengan panggilan Mas, Dek, Sayang, Abang dan sebagainya. Ketika sudah punya anak, panggilan pun berubah menjadi Mamah, Papah, Ayah, Bunda dan semacamnya.

Hal ini sering dilakukan untuk menyesuaikan panggilan bagi anak-anak kepada orangtua mereka.

Baca Juga: Buya Yahya: Hukum membawa Ponsel yang ada Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Bagaimana penjelasannya?

Namun, benarkah hal demikian? Bagaimana dalam pandangan dan hukum Islam mengenai hal tersebut?

Dikutip dari situs Muhammadiyah, memanggil istri dengan sebutan “mama” atau suami dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan oleh syara’ (agama Islam).

Alasannya, karena ucapan tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita di Indonesia dan tidak ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar.

Baca Juga: Subhanallah! Kerjakan Amalan Ini Pada Saat Bulan Ramadhan Agar Rezeki dan Pahala Berlimpah

Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya.

Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.

Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Amalan Ini Dapat Melunasi Hutang, Maka Kerjakan Sebelum Ramadhan Tiba

Kalau zhihar memang mengakibatkan suami tidak boleh bersenggama dengan istri sebelum membayar tebusan atau kafaratnya seperti yang ditetapkan oleh agama.

Bahkan sebutan “mama” atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang baik (shahih) bukan ‘urf yang rusak (fasid), juga mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya.

Supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X