Apa Hukum Tahlilan Dalam Islam? Ustadz Firanda Andirja: Tidak Ada di Zaman Nabi Muhammad SAW

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 13:32 WIB
Apa Hukum Tahlilan Dalam Islam? Ustadz Firanda Andirja: Tidak Ada di Zaman Nabi Muhammad SAW (Foto: YouTube Firanda Andirja)
Apa Hukum Tahlilan Dalam Islam? Ustadz Firanda Andirja: Tidak Ada di Zaman Nabi Muhammad SAW (Foto: YouTube Firanda Andirja)

"Karena pertama, hal itu dapat merepotkan keluarga orang yang meninggal," tambahnya.

Sebab saat berkumpul-kumpul, maka keluarga orang yang sudah meninggal harus menyediakan makanan.

Yang kedua, akan memperbaharui kesedihan.

Artinya, orang yang tahlilan mulai dari hari pertamanya hingga hari ke sekian pun akan tetap sedih.

“Dan ini dilarang oleh mahzab Imam Syafi’i,” kata Ustadz Firanda Andirja.

Zaman sekarang, acara tahlilan merupakan acara yang merepotkan.

Baca Juga: Ini Dia Tempat Healing di Sulawesi Utara Yang Bisa Jadi Destinasi Wisata Saat Liburan

"Sebab orang yang sudah dapat musibah pun disuruh untuk membuat makanan bagi yang datang ke rumah," kata Ustadz Firanda Andirja.

Bahkan tak jarang ada yang harus berhutang sana-sini demi melaksanakan tahlilan.

Kemudian juga, ada yang mencuri gara-gara ingin melaksanakan acara tahlilan sang istri.

“Sudah isterinya susah meninggal dunia, dia bingung ‘apa kata orang kalau saya tidak tahlilan’? Akhirnya dia mencuri untuk bisa melaksanakan acara tahlilan,” ucap Ustadz Firanda Andirja memberi contoh nyata lewat berita yang sempat viral disaat yang lalu.

Baca Juga: Kolesterol dan Darah Tinggi Hancur Dengan Buah Ini, kata dr. Zaidul Akbar

Itulah pembahasan sepintas oleh Ustadz Firanda Andirja mengenai hukum tahlilan dalam Islam.

Banyak yang masih memperdebatkan masalah tahlilan ini, sudah banyak juga ulama yang menjelaskan tentang hukum tahlilan.

Semua tinggal tergantung dari pribadi masing-masing, mau ambil pendapat ulama yang mana mengenai hukum tahlilan dalam Islam. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X