Inilah pendapat mayoritas ulama, dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, yang benar, Smartphone atau Handphone atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf.
Karena teks Al Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al Quran yang ada pada mushaf.
Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al Quran ketika dibuka.
Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain.
Oleh karena itu, boleh menyentuh Smartphone atau Handphone atau kaset yang berisi Al Quran.
Boleh juga membaca Al Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu, Wallahu A'lam Bishawab.***
Artikel Terkait
7 Manfaat Puasa Ramadhan menurut Dalil dari Al Quran dan Hadits Nabi
Wajib Tahu! Berikut Doa Penyembuh Segala Penyakit, Ternyata Ada di Dalam Al-Quran
Buya Yahya: Hukum membawa Ponsel yang ada Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Bagaimana penjelasannya?
Dengan Membaca Al-Quran Kita Dapatkan Ketenangan, Ustadz Adi Hidayat: Banyak Kebaikan di Dalamnya
Ahli Surga Itu Orang yang Sedikit Tidur, Ustadz Adi Hidayat: Itu Bahasa Al Quran