Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Hukum Islam Memandang Pernikahan Transgender?

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 11:18 WIB
Kajian Ramadhan 2023 tentang pernikahan transgender menurut padndangan Islam (Foto Net)
Kajian Ramadhan 2023 tentang pernikahan transgender menurut padndangan Islam (Foto Net)

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2023: Bahaya Kemunafikan yang Banyak Muslim Tidak Mengetahuinya, Astagfirullah!

Dengan begitu, apabila seorang lelaki berganti kelamin menjadi perempuan maka haram baginya menikah dengan lelaki. Begitu juga berlaku untuk perempuan yang menjadi transgender.

Intinya pernikahan transgender dalam hukum Islam adalah haram.

Namun demikian, ada pengecualian. Keharaman ini tidak berlaku bagi seseorang yang mengganti alat kelaminnya dalam rangka penyempurnaan.

Misalnya, seseorang mempunyai alat kelamin yang tidak jelas bentuknya, apakah lelaki atau perempuan.

Jika dalam kehidupan sehari-hari ia bertingkah laku seperti umumnya lelaki dan kemudian melakukan operasi untuk menyempurnakan alat kelaminnya menjadi laki-laki, maka hal itu diperbolehkan dan bukan termasuk transgender.

Kelak ketika menikah, pasangan yang tepat baginya adalah perempuan.

Itulah kajian Ramadhan 2023 tentang pernikahan transgender dalam pandangan hukum Islam. Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: 100+ Kesalahan dalam Pernikahan karya Elvi Lusiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X