Kedua, meriwayatkan dua hadits itu hanya satu perawi yaitu Ibnu Abbas RA.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa alasan Nabi menjamak sholat ketika beliau tidak dalam perjalanan adalah karena hujan. Wallahu a’lam.
Saat itu Nabi tidak sedang dalam situasi tertentu, misalnya keadaan tidak aman, yang dapat menjadi alasan dilakukannya sholat jamak.
Nah, hujan sendiri dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia sebagaimana kesulitan yang dihadapi seseorang yang menjadi musafir.
Dan keadaan musafir secara umum menjadi alasan yang membolehkan seseorang menjamak sholat.
Seseorang yang tidak sedang bepergian dilarang menjamak atau menggabungkan sholat kecuali karena ada alasan hujan.
Bila misalnya, ia baru melalukan salah satu dari dua sholat lalu hujan berhenti, maka ia tidak boleh menjamak sholat lain dengan sholat yang sebelumnya.
Akan tetapi, jika ia mengerjakan sholat yang lain lalu turun hujan dan kemudian berhenti, maka ia boleh menyempurnakan sholatnya.
Menjamak sholat karena alasan hujan itu hanya berlaku bagi orang yang keluar dari rumah menuju masjid.
Seseorang dilarang menjamak sholatnya ketika dikerjakan dalam rumah meski hujan, karena Rasulullah menjamak saat sholat berjamaah di masjid.
Sekali lagi, seorang yang bukan musafir dilarang menjamak sholat tanpa ada alasan hujan.
Itulah kajian Ramadhan 2023 tentang menjamak sholat walaupun bukan musafir atau tidak sedang bepergian. ***
Artikel Terkait
Amalkan Sebelum Tidur, Baca Ayat Ini Agar Kita Diberikan Kecukupan Dalam Hidup, Kajian Ustadz Adi Hidayat
Hukum Membatalkan Puasa Sunnah, Ibu Jadi 'Syaitan' Jika Lakukan Ini Ke Anak, Kajian Ustadz Khalid Basalamah
VIRAL! Kajian Ustadz Khalid basalamah Ditolak? Ini Jawaban Bijaknya: Kalau Mau Naik Kelas Harus Diuji Dulu
Ternyata Ini Alasan Kajian Salafi Ditakuti, Benarkah? Ustadz Khalid Basalamah Katakan Jawabannya Karena Ini
Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Hukum Islam Memandang Pernikahan Transgender?
Kajian Ramadhan 2023: Sholat Orang yang Pernah Murtad Apakah Akan Diterima?