MANADONESIA.COM - Hukum bertato dalam islam, kata Ustadz Abdul Somad, yang belum bertato wajib baca.
Tato adalah seni melukis kulit dengan memasukkan tinta ke dalam lapisan kulit dengan memakai jarum oleh seniman tato.
Biasanya kita banyak menjumpai orang bertato baik itu laki-laki ataupun perempuan dengan berbagai gambar dan tulisan dibagian badan.
Baca Juga: Ini Dia Keutamaan Sholat Subuh, dan Keistimewaan Orang Yang Sholat Subuh Tepat Waktu Menurut Ulama
Yang biasa kita jumpai ada yang bertato dibagian kaki, tangan bahkan badan ataupun bagian wajah.
Banyak orang yang menganggap bahwa tato adalah seni, sehingga mereka ingin membuat suatu lukisan atau tulisan dibagian badan mereka.
Yang banyak dijumpai adalah para pemuda remaja kebanyakan yang bertato, ini disebabkan karena faktor pergaulan ataupun dianggap gaya-gayaan.
Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Bongkar Rahasia Bentuk Pertolongan Allah SWT Untuk Permasalahan Hidup
Namun, terlepas dari itu sebuah seni ataupun gaya-gayaan tapi apakah hukum tato dalam islam menurut Ustadz Abdul Somad.
Seperti dilansir Manadonesia melalui akun Tiktok @Syihan_Official pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Menurut Ustadz Abdul Somad, tato adalah kahl, sedangkan kahl adalah cela yang dimasukkan kedalam kulit dengan cara dilobangi dimasukkan kahl dan itu tato zaman jadul.
Tapi tato zaman sekarang sudah canggih yaitu tato listrik, tato macam-macam jadi baru kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Hati-Hati kebanyakan Makan Es Batu di bulan Puasa Ramadhan, Ini Bahayanya!
Dulu masih jadi preman bertato tapi sekarang sudah tobat, namun apakah perlu menghapus tato? Tobat apakah mau diseterika?
Ini buat yang sudah bertato kata Ustadz Abdul Somad, tidak perlu menghapus tatonya.