MANADONESIA.COM - Obat penunda haid memang tak jarang digunakan, utamanya bagi kaum perempuan yang ingin puasa di bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan mulia di mana seluruh umat muslim berlomba-lomba melaksanakan ibadah di dalamnya termasuk puasa.
Bagaimana hukum jika meminum obat penunda haid agar bisa puasa di bulan Ramadhan?
Begitu juga kaum wanita, demi memudahkan dan melancarkan ibadah, beberapa dari mereka ada yang menggunakan pil atau obat penunda haid.
Baca Juga: Batalkah Puasa Perempuan yang Membuka Auratnya Saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Penggunaan pil atau obat penunda haid ini secara hukum diperbolehkan karena tidak adanya larangan pada hukum asalnya.
Allah SWT juga berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Qs. Al-Baqarah: 185).
Akan tetapi perlu diperhatikan lagi jika pil atau obat penunda haid tersebut mempunyai efek samping yang membahayakan sehingga sebaiknya tidak dikonsumsi atau tetap dikonsumsi namun di bawah resep dan petunjuk dokter.
Baca Juga: Tak Hanya Amar Ma'ruf, Nahi Munkar Pun Ada Pahalanya, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hal ini berdasarkan kaidah fiqh, “La Dharar wa La Dhirar” (Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa haid merupakan ketentuan dan ketetapan dari Allah atas kaum wanita dan agar ketetapan maupun rukhsah ini diterima oleh mereka.
Oleh karena itu seorang muslimah sebaiknya menerima ketetapan Allah dan tidak menggunakan obat pencegah haid.
Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda bahwa amal ibadah yang terhalang karena udzur syar’i akan tetap dicatat pahalanya sama seperti amal ibadah lainnya.
Jadi, bagi kaum perempuan, Islam tetap menganjurkan cara-cara alamiah yang tidak berefek samping dan membahayakan tubuh perempuan.
Baca Juga: Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya, Wajib Baca Ya Cantik