MANADONESIA.COM - Bagi seorang pekerja atau karyawan pasti mempunyai hak gaji atau upah sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Lalu, bagaimana jika gaji kita ditunda atasan tanpa ada alasan sekalipun, meski kita sudah bekerja sesuai dengan ketentuan?
Apa hukumnya jika seseorang menunda atau menahan gaji dan hak seorang pekerja yang sudah melakukan pekerjaannya?
Dilansir Manadonesia.com Rabu, 8 Maret 2023 dari kanal Youtube Dakwah Singkat Padat, mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan atasan ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Panas! Akibat Kasus Pamer Harta Para Pejabat, Host Kick Andy Malah Kena Semprot Sri Mulyani
Tentang apa hukumnya, jika gaji atau hak seorang pekerja, atau karyawan ditunda atasan tanpa ada penjelasan.
Apalagi kita sudah bekerja keras tanpa ada satupun masalah yang kita buat, yang bisa menjadi alasan utama terhalangnya gaji dan hak kita sebagai pekerja.
Dalam ceramah tanya jawab tersebut, Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan apa hukumnya jika seseorang menunda gaji pekerja atau karyawan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, "Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya, itu bukan kata saya tapi hadist Nabi Muhammad SAW."
"Pemahamannya, berikan upah secepat-cepatnya karena siapa yang menunda-nunda gaji orang maka dia dzolim," tegas Ustadz Abdul Somad menambahkan.
"Takutlah kalian pada perbuatan dzolim, karena perbuatan dzolim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," tegas UAS.
Semoga kita semua diberikan kesabaran hati dan rezeki oleh Allah SWT, apalagi banyak keluarga yang menanti dan menaruh harapan bagi kita yang bekerja.
Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad sangatlah berharga dan bermakna bagi kita semua.