khazanah

Poligami Termasuk Syari’at Islam, Tapi Ingat! Jangan Selamatkan Janda Lalu Menjandakan Isteri Sendiri

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:35 WIB
Poligami termasuk dalam syariat Islam, namun jika seorang suami ingin berpoligami, tentu ia harus memenuhi beberapa syarat dulu (Foto: Ilustrasi Poligami)

MANADONESIA.COM - Memilih poligami atau mempunyai istri yang lebih dari satu adalah bagian dari syariat Islam.

Namun, dalam keterangannya bahwa jika sudah memiliki istri dan ingin poligami untuk memenuhi syariat Islam tersebut, maka pasti ada syaratnya.

Apa saja syarat dalam syariat Islam untuk perkara poligami itu sendiri?

Baca Juga: Simpan Kendaraanmu! Inilah 3 Adab Menyambut Sholat Jumat, Salah Satunya Berjalan Kaki Menuju Masjid

Manadonesia.com kemudian melansir tentang syarat sederhana poligami di dalam akun Tiktok @ridho.febri.

Ia pun memulai ceramahnya dengan menyebutkan isi komentar pada akun TikToknya.

Komentar tersebut pada umumnya berasal dari para istri yang secara tidak langsung didzolimi oleh suami mereka sendiri.

Disebutkan, ada istri yang ditinggal nikah sirih diam-diam oleh suaminya.

Ada juga istri yang diabaikan, dicuekkin oleh si suami.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2023: Sholat Orang yang Pernah Murtad Apakah Akan Diterima?

Bahkan ada istri yang juga mengatakan bahwa menurut dia, secara syariat Islam, suaminya itu belum mampu untuk poligami.

Disebabkan karena belum bisa memberi kecukupan nafkah baik nafkah lahir mau pun nafkah batin.

Nafkah lahir dan batin setiap orang itu memang relatif nilainya.

Tapi menurutnya, ada hal tertentu yang menjadi syariat dari poligami itu sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini