MANADONESIA.COM - Inilah kajian Ramadhan 2023 tentang tata cara sholat yang benar untuk orang sakit.
Tidak semua muslim paham tata cara sholat yang benar untuk orang sakit. Maka dari itu perlu ada kajian Ramadhan 2023 yang membahasnya.
Bahasan tata cara sholat yang benar untuk orang sakit untuk kajian Ramadhan 2023 ini dikutip dari Panduan Shalat Lengkap karya Imam Asy-Syafi’i.
Allah SWT berfirman, “Peliharalah semua sholatmu dan peliharalah sholat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyuk.” (Al-Baqarah: 238)
Baca Juga: Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Tata Cara Sholat Ketika dalam Perjalanan?
Ada yang mengatakan, bahwa yang dimaksud kalimat “dengan khusyuk” adalah mematuhi perintah Allah. Wallahu a’alam. Dan Rasulullah SAW memerintahkan sholat dengan berdiri.
Jika seseorang tidak sanggup berdiri, ia boleh sholat dengan posisi duduk dengan tetap melakukan sujud dan rukuk jika mampu.
Diriwayatkan oleh Yahya bin Hassan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam, dari Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah RA:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh Abu Bakar menjadi Imam sholat bagi orang banyak. Lalu Rasulullah merasa ada keringanan (dari sakit), hingga beliau datang (ke masjid) dan duduk dekat Abu Bakar. Beliau kemudian mengimami Abu Bakar dalam posisi duduk, sementara Abu Bakar mengimami orang banyak dalam posisi berdiri.”
Baca Juga: Kajian Ramadhan 2023: Sepuluh Waktu Mustajab Untuk Berdoa, Simak di SINI!
Boleh bagi seorang Imam mengerjakan sholat dengan posisi duduk dan si makmum di belakangnya dengan posisi berdiri kalau makmum itu memang sanggup berdiri.
Tetapi, tidaklah sah sholat seseorang yang sanggup berdiri namun memilih untuk sholat dalam posisi duduk. Ini berlaku bagi Imam dan makmum.
Ketika seseorang bersujud harus tidak ada yang menghalangi dahinya. Sebab, tidak bisa disebut sujud jika dahinya tidak langsung menempel ke permukaan bumi (lantai).
Akan tetapi, bila ia meletakkan sebuah bantal di atas lantai lalu ia bersujud padanya, tetap dianggap sah.
Baca Juga: Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Hukum Islam Memandang Pernikahan Transgender?