Dan pelaksanaannya hendaknya tidak menimbulkan fitnah
Syarat dan rukun i’tikaf
- Beragama Islam
- Berakal/mumayyiz
- Suci dari hadast besar (junub, haidh dan nifas)
- Berniat
- Dilaksanakan di Masjid
Waktu Pelaksanaan i’tikaf
I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai nadzar yang telah diucapkan, untuk yang sudah tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
Sunah i’tikaf
Banyak melakukan ibadah sunah, seperti shalat, membaca Al-Quran, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdoa dan bentuk ketaatan lainnya.
Mengkaji dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i
Seyogyanya dilakukan dengan sendiri
Yang dimakruhkan dalam i’tikaf
Banyak melakukan aktifitas yang tidak terkait dengan i’tikaf
Banyak berkumpul dan bercanda dan sejenisnya
Diam dan tidak berbicara dengan menganggap hal tersebut adalah suatu bentuk iktikaf
Yang membatalkan i’tikaf
- Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan yang diperbolehkan
- berjimak
- hilang akal karena mabuk atau gila
- haidh atau nifas
- Murtad
Demikian sedikit kajian fiqih i’tikaf Ramadhan, semoga bermanfaat.***