MANADONESIA.COM - Apakah halal rezeki kita jika bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjaman dari bank?
Buya Yahya menjelaskan, hukumnya jika kita bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjaman dari bank konfensional.
Lalu halal atau haramkah rezeki yang kita dapat jika bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjaman dari bank konfensinal?
Baca Juga: Hati-hati! 4 Orang ini Wajib Puasa di Bulan Ramadhan, Dosa Besar Jika Meninggalkannya!
Di dalam kehidupan sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan tentunya kita diharuskan bekerja mencari rezeki untuk mendapatkan keberkahan dari Allah melalui rezeki.
Namun terkadang rezeki yang kita dapat jauh dari berkahnya Allah, karena dihasilkan dari riba dan semacamnya yang dilarang oleh agama.
Untuk menghindari hal-hal yang menjaukan kita dari ridho Allah, haruslah kita memilih dan hati-hati dalam mencari rezeki.
Agar apa yang kita makan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, serta menjadi jalan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah.
Baca Juga: Buya Yahya: Berikut 9 Hal Yang Bisa Batalkan Puasa Ramadhan Kita, Ada Hukum Fiqihnya
Lalu bagaiamanakah hukumnya jika kita bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjaman dari bank yang sudah jelas ada riba di situ?
Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada hari kamis 23 Maret 2023, Buya Yahya menjelaskan secara singkat hukum bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjam dari bank atau riba.
Menurut Buya Yahya, jika kita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya ada riba, dan anda terkena riba maka jelas haram hukumnya kata Buya Yahya.
"Jika bekerja di satu lembaga, dan di situ ada ribanya, maka jelas, karena anda menolong kemaksiatan," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat! Kementrian Agama Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah