Namun kata Buya Yahya, jika bekerja di tempat yang di situ telah bercampur keharaman dan ketidak haraman, atau modalnya telah bercampur antara haram dan tidak haram, maka bekerja di dalamnya tidak mutlak haram.
"Maka ini termasuk ke dalam wilayah syubhat, tidak bisa dikatakan haram dan tidak bisa dikatakan mutlak halal," ujar Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya melanjutkan, karena tidak mutlak haram, maka tidak bisa dianggap dosa.
Akan tetapi, jika punya pilihan maka ambil yang benar-benar bersih, karena kita bekerja dengan profesi dan keahlian kita, maka tidak tahu halal atau haramkah yang sampai kepada kita.
"Rezekimu sudah dijatah oleh Allah, maka ambillah yang bersih saja," ucap Buya Yahya menjelaskan.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang halal dan haramnya bekerja di tempat yang modalnya hasil pinjaman dari bank konfensional. ***