Jika salah seorang dari mereka punya kain, dan bacaannya bagus, maka ia harus ditunjuk sebagai Imam.
Tapi, jika bacaannya tidak bagus, maka ia sholat sendirian lalu meminjamkan pakaiannya itu kepada yang lain, kemudian mereka sholat satu persatu.
Baca Juga: Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Tata Cara Sholat Ketika dalam Perjalanan?
Namun, bila ia menolak meminjamkan pakaiannya, berarti ia telah berbuat buruk.
Tetapi sholat mereka semua tetap sah, walau tanpa mengenakan pakaian sama sekali alias telanjang.
Jika di tengah-tengah mereka ada wanita, maka ia yang paling berhak dipinjami pakaian tersebut.
Dan sebaiknya sholat dimulai dari kaum wanita sebelum lelaki.
Setelah wanita selesai sholat, mereka meminjamkan pakaian tersebut kepada laki-laki.
Bagi yang telah mendapat giliran sholat dengan memakai pakaian tersebut, tapi ia memilih sholat dengan telanjang, maka ia wajib mengulangi sholatnya, baik ia mengkhawatirkan berlalunya waktu sholat atau tidak.
Bilamana ada yang memiliki pakaian tapi terkena najis, maka pakaian tersebut dilarang digunakan untuk sholat.
Mereka cukup sholat dengan telanjang, karena pakaian tersebut tidak suci.
Kalau ada yang mendapati daun atau pohon yang dapat digunakan untuk menutupi auratnya atau ia menemukan kulit atau benda lain yang tidak najis, maka ia harus sholat dengan menutupi auratnya.
Demikian pula kalau ia mendapati suatu benda yang dapat menutupi alat kelamin dan anusnya, maka ia harus sholat dengan menutupi keduanya.
Atau jika ia menemukan kain yang hanya bisa digunakan untuk menutupi salah satu dari kedua organ vital tersebut, maka ia tidak boleh sholat sebelum memperoleh cara untuk menutup apa yang biasa ia lakukan.
Jika ia hanya memperoleh kain yang dapat menutup salah satunya saja, sebaiknya ia memilih kemaluannya saja.