Baca Juga: Pahala Tak Terhitung Banyaknya Dengan Satu Amalan ini, Gus Baha: Malaikat Sibuk Mencatatnya!
- Sebaliknya, jika mudda'i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda'a 'alaih diminta untuk bersumpah, dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dari tuntutan.
Contoh kasus seperti di bawah ini:
Ketika Lupa Jumlah Nominal Hutang.
Sebagai Ilustrasi:
Rudi berhutang kepada wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu, suatu ketika keduanya lupa berapa nominal nilai hutang dan berapa kekurangan cicilannya, sementara keduanya tidak memiliki bukti.
Penyelesaian kasus, baik rudi maupun wawan, mereka yakin bahwa rudi pernah berhutang ke wawan, hanya saja mereka lupa nominalnya.
Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (rudi), karena uang itu terakhir dibawa rudi.
Terdapat kaidah yang menyatakan, hukum asal untuk semua kejadian diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. Karena itulah, para Ulama mengambil pengakuan dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan;
"Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi hutang dan yang berhutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima hutang (debitur) terkait kriteria dan kuantitas barang yang dihutang, disertai sumpah."
Bagaimana jika kreditur tidak menerima pengakuan debitur?
Rudi menyatakan bahwa hutangnya ke wawan antara 1 juta - 1,5 juta, sementara wawan tidak menerima pengakuan ini dan mengklaim nilai hutangnya lebih dari 2 juta.
Jika wawan tidak menerima pengakuan rudi, maka wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena, hukum asalnya, rudi terbebas dari tanggungan.
Baca Juga: Segerakan Taubat Jika Muncul Pertanda ini, Gus Baha: Ajal Atau Kematian Sudah Dekat!
Az-Zarkasyi mengatakan; ketika terjadi perbedaan antara kreditur dan debitur mengenai nominal hutang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitur. Karena, hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan hutang.