Ia juga wajib meng-qadha' puasa yang ia tinggalkan pada saat ia murtad (Imam asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, 1/177).
Itulah rukun puasa dan syarat wajib puasa yang perlu kamu ketahui, agar menyempurnakan ibadah puasa kita di bulan Ramadhan 1444 H.***