MANADONESIA.COM - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum zakat fitrah yang masih dibayarkan oleh orang tua.
Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan jama'ah yang menanyakan apa hukum zakat fitrah yang masih dibayarkan oleh orang tua.
Lantas bolehkah orang tua membayar zakat fitrah anaknya yang sudah menikah dan memiliki keluarga sendiri? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Art Edukasi, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum zakat fitrah yang dibayarkan oleh orang tua.
Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan dari salah satu jama'ah mengenai zakat fitrah.
"Sah kah jika zakat fitrah ditanggung orang tua, sedangkan kami sudah berkeluarga, kami ingin bayar sendiri namun orang tua tidak mengizinkan karena masih mampu, tapi kami sebagai anak merasa kurang afdhal," Tanya jama'ah tersebut.
Ustadz Adi Hidayat lalu menanggapi pertanyaan mengenai zakat fitrah ini dengan terlebih dahulu menjelaskan bahwa agama Islam berdiri berdasarkan hukum dan dalil.
"Agama dan ibadah bukan dibangun di atas perasaan ya, tapi dengan hukum dan dalil. Kalau dengan perasaan nanti tidak menempat toleransinya," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Sementara itu Ustadz Adi Hidayat melanjutkan menjawab pertanyaan mengenai zakat fitrah tersebut.
"Dalam konteks ini (zakat fitrah) boleh, sah-sah saja, tidak ada masalah sepanjang Anda ingin membahagiakan orang tua," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Benarkah Ada Tanda Menjelang Kematian Tanpa Kita Sadari? Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat kemudian melanjutkan kajian dengan menjelaskan keutamaan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa zakat fitrah bisa dipersiapkan saat pertengahan Ramadhan atau pada malam mendekati Idul Fitri.
Adapun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa zakat fitrah yang pernah dikeluarkan oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi Wa Sallam yakni berbentuk kurma masak.