Ternyata Ini Hukum Zakat Fitrah yang Dibayarkan Orang Tua, Ustadz Adi Hidayat: Boleh Asal Dengan Konteks Ini

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:37 WIB
Ternyata Ini Hukum Zakat Fitrah yang Dibayarkan Orang Tua, Ustadz Adi Hidayat: Boleh Asal Dengan Konteks Ini
Ternyata Ini Hukum Zakat Fitrah yang Dibayarkan Orang Tua, Ustadz Adi Hidayat: Boleh Asal Dengan Konteks Ini

Namun Rasulullah memberikan zakat fitrah tersebut di antara shalat subuh dan shalat Ied sehingga bisa langsung dimakan.

"Kalo di hadits Nabi tuh yang paling afdhal itu setelah shalat subuh sebelum shalat Ied. Tapi ingat ya, yang Nabi berikan itu kurma yang bisa langsung dimakan," terang Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Menuju Ramadhan 1444 H, Masih Melihat Benda ini Dalam Mimpi, Tanda Dosa Belum Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

Berbeda dengan kita di Indonesia yang cenderung menggunakan beras sebagai zakat fitrah.

Maka baiknya, Ustadz Adi Hidayat menganjurkan kita untuk mengeluarkan zakat fitrah pada malam sebelum shalat Ied.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait hukum zakat fitrah yang masih dibayarkan oleh orang tua.

Kesimpulannya, Ustadz Adi Hidayat membolehkan zakat fitrah yang masih dibayarkan orang tua dalam konteks ingin membahagiakan mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kenzha Alkatiri

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X