Namun Rasulullah memberikan zakat fitrah tersebut di antara shalat subuh dan shalat Ied sehingga bisa langsung dimakan.
"Kalo di hadits Nabi tuh yang paling afdhal itu setelah shalat subuh sebelum shalat Ied. Tapi ingat ya, yang Nabi berikan itu kurma yang bisa langsung dimakan," terang Ustadz Adi Hidayat.
Berbeda dengan kita di Indonesia yang cenderung menggunakan beras sebagai zakat fitrah.
Maka baiknya, Ustadz Adi Hidayat menganjurkan kita untuk mengeluarkan zakat fitrah pada malam sebelum shalat Ied.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait hukum zakat fitrah yang masih dibayarkan oleh orang tua.
Kesimpulannya, Ustadz Adi Hidayat membolehkan zakat fitrah yang masih dibayarkan orang tua dalam konteks ingin membahagiakan mereka.***