MANADONESIA.COM - Gus Baha merupakan Ulama yang sangat mendalam belajar mengenai Fiqih.
Banyak ulasan dan kajian Gus Baha yang banyak membuka pemahaman baru mengenai Hukum Islam.
Jauh sebelum heboh-hebohnya perilaku kawin campur atau nikah beda agama, Gus Baha, telah mengupas fenomena ini di sebuah kajiannya.
Baca Juga: Terlilit Hutang? Buya Yahya Sarankan Amalan ini, Agar Terlepas Dari Hutang
Ulama asal Rembang ini menjelaskan berdasarkan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.
Secara teks asli Al Quran, Gus Baha menilai bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan seorang wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani.
Sebaliknya, seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau non-Muslim.
Alasan laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, karena laki-laki adalah pemimpin.
Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya.
"Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Baha.
Dilansir dari channel Youtube Ngaji Gus Baha, Sabtu 1 Januari 2023, Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.
Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.
Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan ahli kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya.